Arti kata Perkara

Dalam kehidupan sehari-hari kita seringkali mendengar kata Perkara. Untuk itu kita perlu mengetahui penjelasan sebenarnya dari kata Perkara.

Berikut ini merupakan penjelasan, definisi serta maksud dari kata Perkara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) :
per·ka·ra n 1 masalah; persoalan: ini hanya -- kecil saja; 2 urusan (yg perlu diselesaikan atau dibereskan): ia tersangkut -- polisi; masalah itu adalah -- saya, bukan urusanmu; 3 tindak pidana: kedua saudagar besar itu tersangkut dl -- penyelundupan; 4 tentang; mengenai: sudahlah, -- uang jangan kaurisaukan; 5 cak karena: perkelahian itu hanya -- uang seribu rupiah;
-- belakang 1 tidak penting; 2 urusan nanti (lain waktu); -- sipil perkara (sengketa) antara seseorang dan orang lain (bukan perkara pelanggaran atau kejahatan); perkara perdata;
be·per·ka·ra v mempunyai perkara atau urusan; berurusan: pd waktu ini ia sedang ~ dng polisi;
mem·per·ka·rai v menjadikan perkara; mengadukan;
mem·per·ka·ra·kan v 1 menjadikan perkara (mengadukan kpd pengadilan): ia ~ hal itu krn merasa dirugikan; 2 mempersoalkan; mempertengkarkan: janganlah kita ~ hal yang kecil-kecil spt ini

Penjelasan Simbol

  • a Adjektiva, Merupakan Bentuk Kata Sifat
  • v Verba, Merupakan Bentuk Kata Kerja
  • n Merupakan Bentuk Kata benda
  • ki Merupakan Bentuk Kata kiasan
  • pron kata yang meliputi kata ganti, kata tunjuk, atau kata tanya
  • cak Bentuk kata percakapan (tidak baku)
  • ark Arkais, Bentuk kata yang tidak lazim digunakan
  • adv Adverbia, kata yang menjelaskan verba, adjektiva, adverbia lain
  • -- Pengganti kata "Perkara"
Seperti itulah definisi sebenarnya dari kata Perkara menurut KBBI. Kami harap jawaban ini bisa membantu anda untuk dapat mengetahui arti yang sebenarnya. Sekian terima kasih.
Untuk dapat meningkatkan keakuratan data di web kami, kami mengajak anda untuk dapat mengirimkan kritik saran di halaman Kontak. Terima Kasih.

Salin URL halaman ini :

Bagikan ke temanmu :

Baca arti kata lainnya biar tambah wawasan :

Informasi Paling Dicari